Sebagaimana
dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori
kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di
tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri
ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan
peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
0 Komentar