Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial,ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
1. Prasarana
kesehatan :
· Posyandu : 5 unit
· Polindes : 1 unit
· Bidan Desa : 1 orang
2. Prasarana Pendidikan
· Taman Kanak
– kanak / TK : 3 unit
· SD / MI : 3 unit
· SLTP / MTs : 2 unit
· SLTA / MA : - unit
· TPA / TPQ : 8 unit
3. Prasarana Umum lainnya
· Tempat
ibadah : 13 unit
· Lapangan Olahraga : 1
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai
kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a.
Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak
proses pembangunan,
b.
Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis
sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam
merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu
membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses
pembangunan,
c.
Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih
tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan
menyediakan dana dan pendampingan.
d.
Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari
masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat
dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun
kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam
rangka melaksanakan proses pembangunan.
0 Komentar