Lembaga Kemasyarakatan atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga
kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah
dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah
satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam
mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa
dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi
ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang
disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah
daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan
keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi
adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya
rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif
terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan
delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota
gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut
menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun
demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini
hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi
masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat
desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang
jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
0 Komentar