Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Maesan amat
sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya.
Pendapatan desa
merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap
tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Maesan Nomor
01 Tahun 2017 bahwa Sumber Pendapatan Desa :
1.
Sumber
Pendapatan Desa
a.
Pendapatan
asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan
lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.
Bagi
hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi
kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk
setiap desa secara proporsional;
c.
Bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten
untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara
proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.
Bantuan
keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam
rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
e.
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
mengikat.
2. Bantuan
keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disalurkan melalui kas desa;
3. Sumber
Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh
Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b.
Bangunan desa yang dikelola desa
c. Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Maesan sebagaian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.
0 Komentar